Maxlean - Konsultan Sertifikasi Halal
Konsultan Sertififikasi Halal berpengalaman, solusi lengkap sertifikasi halal, usaha lebih berkah dengan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal adalah suatu pengakuan resmi yang diberikan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang menyatakan bahwa suatu produk, baik itu makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, atau produk lainnya, telah memenuhi syarat dan ketentuan kehalalan sesuai dengan syariat Islam.
- Jaminan bagi Konsumen: Sertifikasi halal memberikan kepastian kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan benar-benar halal dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Produk bersertifikat halal cenderung lebih dipercaya oleh konsumen Muslim, sehingga dapat meningkatkan penjualan dan daya saing produk di pasaran.
- Memenuhi Ketentuan Hukum: Di banyak negara, termasuk Indonesia, sertifikasi halal telah menjadi persyaratan hukum bagi produk-produk tertentu, terutama yang ditujukan untuk konsumen Muslim.
- Meningkatkan Kualitas Produk: Proses sertifikasi halal melibatkan evaluasi terhadap seluruh tahapan produksi, mulai dari bahan baku hingga proses produksi, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan.
- Meningkatkan Nilai Tambah Produk: Produk bersertifikat halal umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
- Membuka Pasar yang Lebih Luas: Produk bersertifikat halal dapat dipasarkan ke negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.
- Meningkatkan Citra Perusahaan: Sertifikasi halal dapat meningkatkan citra perusahaan sebagai perusahaan yang peduli terhadap konsumen dan menjalankan bisnis yang bertanggung jawab.
Proses sertifikasi halal umumnya melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
- Permohonan Sertifikasi: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH atau lembaga sertifikasi halal lainnya.
- Verifikasi Dokumen: BPJPH akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha.
- Audit Halal: Tim auditor dari BPJPH akan melakukan audit terhadap fasilitas produksi, bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal yang diterapkan oleh pelaku usaha.
- Evaluasi dan Keputusan: Berdasarkan hasil audit, BPJPH akan melakukan evaluasi dan memutuskan apakah produk tersebut layak diberikan sertifikasi halal.
- Penerbitan Sertifikat: Jika produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Perusahaan sebelum proses konsultasi, yaitu:
- Membentuk team komite untuk penerapan sistem manajemen mutu yang terdiri dari perwakilan tiap-tiap departemen.
- Mengumpulkan semua dokumen yang saat ini digunakan dalam mengelola Perusahaan
- Menyusun dokumen sesuai persyaratan sertifikasi Halal
- Data legalitas perusahaan untuk persyaratan registrasi
Sebagai konsultan sertifikasi Halal berpengalaman, kami telah membantu banyak perusahaan di berbagai sektor mencapai sertifikasi halal. Tim ahli kami akan memandu anda melalui setiap tahap proses sertifikasi, dari persiapan dokumen hingga audit lapangan. Dengan kami, Anda tidak hanya mendapatkan sertifikat halal, tetapi juga solusi komprehensif untuk membangun reputasi merek yang kuat dan terpercaya di pasar halal.
Kami memberikan paket konsultasi reguler dan konsultasi paket cepat dengan biaya lumsum dan garansi kelulusan
Hubungi kami:
0822 9784 7899
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.