Maxlean Consulting

Sertifikasi SNI

SNI merupakan kepanjangan dari Standar Nasional Indonesia. SNI merupakan standar untuk sistem manajemen dan/atau produk yang dihasilkan oleh suatu organisasi dan merupakan standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh BSN. Menurut PP No 102 Tahun 2000, SNI diartikan sebagai standar yang ditetapkan oleh Badan standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional

Produk besi dan baja yang dapat disertifikasi SNI adalah sebagai berikut:

  • SNI 2052 – Baja tulangan beton
  • SNI 07-0065 – Baja tulangan beton hasil canai panas ulang
  • SNI 07-3567 – Baja lembaran dan gulungan canai dingin
  • SNI 07-0601 – Baja lembaran, pelat dan gulungan canai panas
  • SNI 4096 – Baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminiumseng
  • SNI 07-2053 – Baja lembaran lapis seng
  • SNI 07-2054 – Baja profil siku sama kaki proses canai panas
  • SNI 07-0052 – Baja profil kanal u proses canai panas
  • SNI 2610 – Baja profil H (Bj P H-beam)
  • SNI 07-7178 – Baja profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam)
  • SNI 07-0329 – Baja profil I-beam proses canai panas (Bj P I-beam)

Perusahaan akan mendapat banyak manfaat dengan menerapkan sistem manajemen berstandar SNI ini, diantaranya adalah

  • Tidak mendapatkan sangsi dari Pemerintah (jika produk yang dihasilkan wajib SNI)
  • Mendapat kepercayaan consumen karena produk telah diakui oleh instansi independen
  • Meningkatkan daya saing Perusahaan karena memiliki nilai lebih dari segi sistem manajemen dan produk
  • Meningkatkan produktifitas karena sistem manajemen terkola secara modern
  • Menjaga konsistensi mutu produk sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan Consumen, dll

Perusahaan akan mendapat banyak manfaat dengan menerapkan sistem manajemen berstandar nasional ini, diantaranya Untuk mendapatkan sertifikat SNI, beberapa persyaratan secara umum yang perlu dipenuhi oleh suatu organisasi, yaitu:

  • Kelengkapan perijinan Perusahaan seperti SIUP, NPWP, Akte Perusahaan
  • Dokumen terkait penggunaan merk seperti Surat Pendaftaran Merk dari HAKI untuk Perusahaan yang memiliki merk sendiri pada produknya
  • Surat Pelimpahan Merk jika Perusahaan menggunakan merk dari Perusahaan yang mensupply
  • Surat Penunjukan importir jika produk berasal dari import
  • Sertifikat ISO 9001 dan dokumen pendukungnya

Lama proses konsutasi tergantung dari besar-kecilnya ruang lingkup Perusahaan. Program konsultasi mencakup :

1 Gap analisis :

Review tingkat maturity dari sistem manajemen yang diterapkan Perusahaan saat ini serta untuk menentukan gap dengan persyaratan standar ini dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan

2 Pembuatan Sistem Manajemen :

Membuat sistem manajemen dengan sistem level yang bertujuan untuk mempermudah implementasi dan pemahaman karyawan dalam menerapkan standar sistem manajemen ini.

3 Pengujian Produk:

Melakukan pengujian produk ke laboratorium yang memiliki kewenangan untuk memastikan kualitas produk telah sesuai dengan standar SNI terkait untuk diajukan ke Badan Sertifikasi.

Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Perusahaan sebelum proses konsultasi, yaitu:

  • Membentuk team komite untuk penerapan sistem manajemen yang terdiri dari perwakilan tiap-tiap departemen
  • Mengumpulkan semua dokumen yang saat ini digunakan dalam mengelola Perusahaan
  • Data legalitas perusahaan untuk persyaratan registrasi ke Badan sertifikasi
× Klik untuk WA kami